PERMODALAN
KOPERASI
Konsep Modal
•
Modal merupakan sejumlah dana yangakan digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha koperasi.
–Modal jangka panjang
–Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
A.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
•
Modal Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNo. 25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital)
•
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal
sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal
pinjaman( debt capital),bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER
MODAL OPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
•
Cadanganmenurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25
%dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan
SHU yang berasal bukan Dari usaha anggota sebesar60 %disisihkan untukCadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital Koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar