Total Tayangan Halaman

Jumat, 09 Januari 2015

tugas softskill pelanggaran etika


Kasus 9 KAP Dalam Penyalahgunaan Etika Profesi Akuntan Publik

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak Kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, Yang Laporan berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan Kolusi dengan pihak Bank yang diauditnya antara Tahun 1995-1997.

Audit Hasil tersebut ternyata tidak TPU dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank Bank yang diaudit tersebut termasuk di antara Bank-Bank yang dibekukan Kegiatan usahanya Diposkan Pemerintah Sekitar Tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut Adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, Dan RBT & R. "dengan kata berbaring, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika Profesi. Kemungkinan ada Kolusi antara Kantor Akuntan Publik dengan Bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan Laporan Palsu.

ICW menduga, hasil temuan Laporan KAP itu bukan sekadar "human error" atau Kesalahan Penulisan Laporan Keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan Dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan Rekayasa akuntansi.

Menurut tetan, ICW juga Sudah melaporkan tindakan Dari kesembilan KAP tersebut ditunjukan kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dan Sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis Terhadap anggotanya Yang melanggar Kode etik Profesi akuntan.

Analisa :
Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.