BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sebagai akuntan
publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain
profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik
terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas
dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti
Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan
informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981)
dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor
adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak
yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya
bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat
kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu
disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk
memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan
akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen.
Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian,
khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu
profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan
tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk
mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika
profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono ?
2.
Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran
tersebut?
1.3
BATASAN MASALAH
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi
masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi
pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada tahun 2001.
1.4
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2.
Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran
tersebut.
1.5
METODE PENULISAN
Dalam melakukan
penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu
perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang
dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari
anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan:
audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four
auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan
Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra
Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania
Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong
Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat;
Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di
Belanda.
2.2 Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini,
kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi
hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan
polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker
melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar
modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign
Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di
luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan
distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.
2.3
Analisis
Menurut kami, akuntan
internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4
prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.
Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung
jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan
Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena
dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga
sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah
menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi.
Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya,
karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
4.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen
atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada
kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan
diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1.
Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York
2.
Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya
lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
b.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum di perusahaan.
c.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional
untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG
http://www.scribd.com/doc/237999169/Data-Kasus-KPMG