Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 April 2015

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.


1.2    RUMUSAN MASALAH
1.    Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ?
2.    Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut?

1.3    BATASAN MASALAH
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada tahun 2001.

1.4    TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2.    Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.

1.5    METODE PENULISAN
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

2.2 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.
2.3    Analisis
Menurut kami, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :

1.    Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.    Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.    Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta  tidak menjaga integritasnya, karena  telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
4.    Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1.    Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York
2.    Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
b.    Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
c.    Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono. 


Daftar Pustaka


http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG

http://www.scribd.com/doc/237999169/Data-Kasus-KPMG

Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia

1.      Amerika Serikat
Regulator : Financial Accounting Strandard Board (FASB), Securities and Exchange Commission (SEC), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Regulasi : Accounting Series Realeases, Financial Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins (SEC); Statements of Financial Accounting Standards (FASB); Generally Accepted Accounting Principles (GAAP); Sarbanes-Oxley Act
Laporan Keuangan : laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.
Untuk perusahaan terdaftar penggabungan laporan keuangan dan laporan triwulan juga dibutuhkan. Laporan triwulan berisi laporan singkat, laporan keuangan yang belum diaudit serta ringkasan laporan manajemen.

2.      Meksiko
Regulator : Council for Research and Development of Financial Information Standards (CINIF), Mexican Institute of Public Accountants, Federal Tax Audit Department of the Ministry Finance, National Banking and Securities Commission
Regulasi : Mexican Commercial Code dan hukum pendapatan pajak
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan yang dibantu oleh laporan auditor meliputi kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan material, komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak, penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing, batasan deviden, jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan sejawat dan pajak.
Laporan keuangan harus disesuaikan dengan inflasi. Efek penyesuaian tersebut ditunjukkan pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham yang sama dengan laporan arus kas serta terbagi ke dalam aktivitas operasional, investasi, dan keuangan.

3.      Jepang
Manajer perusahaan di Jepang biasanya lebih mengutamakan bank atau institusi keuangan lainnya daripada pemegang saham. Pemerintah pusat juga melakukan kontrol ketat pada banyak kegiatan di Jepang termasuk kegiatan bisnis dan akuntansi.
Regulator : Ministry of Justice, Financial Services Agency (FSA), Business Accounting Deliberation Council (BADC), Accounting Standards Board of Japan (ASBJ), dan Japanese Institute of Certified Public Accountants (JAICPA)
Regulasi : undang-undang perusahaan, undang-undang pertukaran dan sekuritas, serta undang-undang pajak penghasilan perusahaan
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan atas Perubahan Ekuitas Pemegang Saham, Laporan Bisnis (ringkasan sistem bisnis, pengendalian internal dan informasi mengenai operasional), dan Jadwal Terkait.
Perkiraan arus kas untuk enam bulan ke depan juga dimasukkan sebagai informasi tambahan. Informasi perkiraan lain juga dilaporkan juga dilaporkan seperti perkiraan investasi modal baru dan tingkat produksi serta aktivitas.

4.      Cina
Regulator : The State Council, Departemen Keuangan, The China Accounting Standards Committee (CASC), The China Securities Regulatory Commission (CSRC), The Chinese Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
Regulasi : Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises (FARR), Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE)
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan yang mencakup laporan kebijakan akuntansi. Laporan tambahan dibutuhkan untuk pengungkapan penurunan nilai aset, perubahan pada struktur modal, apropriasi laba dan bisnis serta segmen geografis. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap ditekankan adanya neraca yang merefleksikan sumber daya dan penggunaan dana. Sistem ini berfokus pada pemeliharaan dan akuntabilitas atau pemenuhan produksi dan tujuan lainnya sebagamaina penyatuan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.

5.      India
Regulator : The Institute of Chartered Accountants of India, Accounting Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board, Securities and Exchange Board of India
Regulasi : Undang-Undang Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing Assurance Standards (AAS)
Laporan Keuangan : neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan inti saja. Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti, laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang menyangkut semua topik seperti halnya struktur industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh perusahaan, kendali internal dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk.

Rangkuman Perbedaan Praktik Akuntansi
Faktor Pembeda
USA
Meksiko
Jepang
Cina
India
Penggabungan usaha : pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, amortisasi, dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, amortisasi, dan uji penurunan nilai
Asosiasi
Metode Ekuitas
Penilaian Aset
Harga Perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan dan harga wajar
Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
LIFO
boleh
Tidak dilarang
boleh
dilarang
dilarang
Kemungkinan rugi
Diakui
Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Pajak tangguhan
Diakui
Cadangan untuk memuluskan pendapatan
tidak
tidak
tidak
tidak
Beberapa


Choi, Frederick D.S., Meek, Gary K. 2010. International Accounting Buku 1 Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat