1. Amerika
Serikat
Regulator : Financial Accounting Strandard Board (FASB), Securities and
Exchange Commission (SEC), American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA) dan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Regulasi : Accounting Series
Realeases, Financial Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins (SEC);
Statements of Financial Accounting Standards (FASB); Generally Accepted
Accounting Principles (GAAP); Sarbanes-Oxley Act
Laporan Keuangan : laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan
keuangan primer (laporan laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi
komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis
hasil operasional dan kondisi keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan
keuangan, perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data
triwulan terpilih.
Untuk perusahaan terdaftar penggabungan laporan keuangan dan
laporan triwulan juga dibutuhkan. Laporan triwulan berisi laporan singkat,
laporan keuangan yang belum diaudit serta ringkasan laporan manajemen.
2. Meksiko
Regulator :
Council for Research and Development of Financial Information Standards
(CINIF), Mexican Institute of Public Accountants, Federal Tax Audit Department
of the Ministry Finance, National Banking and Securities Commission
Regulasi : Mexican Commercial Code
dan hukum pendapatan pajak
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas
pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan yang dibantu
oleh laporan auditor meliputi kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan
material, komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak,
penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing,
batasan deviden, jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan
sejawat dan pajak.
Laporan keuangan harus disesuaikan dengan inflasi. Efek
penyesuaian tersebut ditunjukkan pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
yang sama dengan laporan arus kas serta terbagi ke dalam aktivitas operasional,
investasi, dan keuangan.
3. Jepang
Manajer perusahaan di Jepang biasanya lebih mengutamakan bank atau
institusi keuangan lainnya daripada pemegang saham. Pemerintah pusat juga
melakukan kontrol ketat pada banyak kegiatan di Jepang termasuk kegiatan bisnis
dan akuntansi.
Regulator :
Ministry of Justice, Financial Services Agency (FSA), Business Accounting
Deliberation Council (BADC), Accounting Standards Board of Japan (ASBJ), dan
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JAICPA)
Regulasi : undang-undang
perusahaan, undang-undang pertukaran dan sekuritas, serta undang-undang pajak
penghasilan perusahaan
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan atas Perubahan Ekuitas
Pemegang Saham, Laporan Bisnis (ringkasan sistem bisnis, pengendalian internal
dan informasi mengenai operasional), dan Jadwal Terkait.
Perkiraan arus kas untuk enam bulan ke depan juga dimasukkan
sebagai informasi tambahan. Informasi perkiraan lain juga dilaporkan juga
dilaporkan seperti perkiraan investasi modal baru dan tingkat produksi serta
aktivitas.
4. Cina
Regulator :
The State Council, Departemen Keuangan, The China Accounting Standards
Committee (CASC), The China Securities Regulatory Commission (CSRC), The
Chinese Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
Regulasi : Financial Accounting and
Reporting Rules for Enterprises (FARR), Accounting Standards for Business
Enterprises (ASBE)
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
perubahan ekuitas, dan catatan yang mencakup laporan kebijakan akuntansi.
Laporan tambahan dibutuhkan untuk pengungkapan penurunan nilai aset, perubahan
pada struktur modal, apropriasi laba dan bisnis serta segmen geografis.
Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap ditekankan adanya neraca yang
merefleksikan sumber daya dan penggunaan dana. Sistem ini berfokus pada
pemeliharaan dan akuntabilitas atau pemenuhan produksi dan tujuan lainnya
sebagamaina penyatuan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.
5. India
Regulator :
The Institute of Chartered Accountants of India, Accounting Standards Board,
Auditing and Assurance Standards Board, Securities and Exchange Board of India
Regulasi :
Undang-Undang Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan
pemeriksaan catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan
Auditing Assurance Standards (AAS)
Laporan Keuangan : neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan
kebijakan akuntansi serta catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu
menyiapkan laporan inti saja. Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan
gabungan dan laporan inti, laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi
dan analisis manajemen yang menyangkut semua topik seperti halnya struktur
industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh
perusahaan, kendali internal dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau
produk.
Rangkuman Perbedaan Praktik
Akuntansi
|
Faktor
Pembeda
|
USA
|
Meksiko
|
Jepang
|
Cina
|
India
|
|
Penggabungan usaha :
pembelian atau pooling
|
Pembelian
|
Pembelian
|
Keduanya
|
Pembelian
|
Keduanya
|
|
Goodwill
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi, amortisasi, dan
uji penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi, amortisasi, dan
uji penurunan nilai
|
|
Asosiasi
|
Metode
Ekuitas
|
||||
|
Penilaian Aset
|
Harga Perolehan
|
Penyesuaian kisaran harga
|
Harga perolehan
|
Harga perolehan
|
Harga perolehan dan harga
wajar
|
|
Biaya depresiasi
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis pajak
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis ekonomi
|
|
LIFO
|
boleh
|
Tidak dilarang
|
boleh
|
dilarang
|
dilarang
|
|
Kemungkinan rugi
|
Diakui
|
||||
|
Sewa pembiayaan
|
Dikapitalisasi
|
||||
|
Pajak tangguhan
|
Diakui
|
||||
|
Cadangan untuk memuluskan
pendapatan
|
tidak
|
tidak
|
tidak
|
tidak
|
Beberapa
|
Choi, Frederick D.S., Meek, Gary K. 2010. International Accounting
Buku 1 Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar