Jenis dan Bentuk Koperasi
1 Jenis Koperasi
· Menurut PP No. 60/1959
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industri
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi
· Menurut Teori Klasik
i. Koperasi pemakaian
ii. Koperasi penghasil / produksi
iii. Simpan pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud
effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk
tujuan ekonomi.
3. Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP
No. 60/1959
a. Koperasi primer (anggotanya
individu)
b. Koperasi pusat (tk II)-anggotaanya
koperasi2
c. Koperasi gabungan (tk I)
d. Koperasi induk (Nasional)
· Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
( Sesuai PP
60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar