1.
PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu
: tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak):
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2. ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan
Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra
Revolusi Industri
- Masa
Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun
1900 - 1930
- Tahun
1930 – sekarang
Adapun profesi akuntan adalah :
- Akuntan Publik
Akuntan Publik
adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan
jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit
khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa
kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan
keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
- Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah,
adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen,
BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
- Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik,
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar,
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang
akuntansi.
- Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
3.
Prinsip Akuntan
Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam
tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar
atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk
melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang
ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI
telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja
diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
2.
Prinsip Objektivitas
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.
Prinsip Kerahasiaan
5.
Prinsip Perilaku Profesional
Contoh Kasus Akuntan Publik
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang
merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya
dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api
Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada
tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah
diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita
kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga
tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan
itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan
standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk
pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi
atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan
pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan
piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada
pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai
konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian
sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa
piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta
Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan
terjadi disini.
Komentar:
PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk
menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan
proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh
mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses
audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang
dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal
ini PSAK dan SPAP. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi
secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna
membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga.
Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah
penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung,
upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada
masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar